PERBAN
Peraturan Badan Nomor 2-p-2009 Tahun 2009 tentang PENEMPATAN PEJABAT PROMOSI INVESTASI BADAN...
Pasal 8
BAB 3 — PENATAUSAHAAN DAN PELAPORAN
(1) Pejabat Promosi Investasi BKPM di luar negeri wajib menyampaikan laporan kegiatan teknis operasional secara berkala atau khusus kepada Menteri Luar Negeri dan Kepala BKPM melalui Kepala Perwakilan Republik INDONESIA di luar negeri. (2) Pejabat Promosi Investasi BKPM di luar negeri menyelenggarakan pengelolaan dan pelaporan administrasi ketatausahaan dan keuangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
