PERBAN
Peraturan Badan Nomor 19 Tahun 2020 tentang PENYELESAIAN UANG PENGGANTI YANG DIPUTUS PENGADILAN...
Pasal 26
BAB 4 — PENUTUP
Peraturan Kejaksaan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kejaksaan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 9 September 2020
JAKSA AGUNG REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
BURHANUDDIN
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 11 September 2020
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
WIDODO EKATJAHJANA
