PERBAN
Peraturan Badan Nomor 19 Tahun 2020 tentang PENYELESAIAN UANG PENGGANTI YANG DIPUTUS PENGADILAN...
Pasal 2
BAB 2 — PENYELESAIAN UANG PENGGANTI
Penyelesaian Uang Pengganti bertujuan untuk memberikan kepastian hukum terhadap tunggakan Uang Pengganti yang diputus Pengadilan sebagai pidana tambahan terhadap terpidana dalam perkara tindak pidana korupsi berdasarkan UNDANG-UNDANG Nomor 3 Tahun 1971 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan putusan sudah berkekuatan hukum tetap
