PERBAN
Peraturan Badan Nomor 19 Tahun 2020 tentang PENYELESAIAN UANG PENGGANTI YANG DIPUTUS PENGADILAN...
Pasal 14
BAB 2 — PENYELESAIAN UANG PENGGANTI
Penyelesaian Litigasi dilakukan melalui gugatan perdata terhadap terpidana atau eks terpidana untuk penyelesaian pembayaran Uang Pengganti dalam hal: a. Penyelesaian Non Litigasi tidak berhasil dilakukan atau terpidana atau eks terpidana tidak memenuhi kewajibannya (wanprestasi) untuk melakukan pelunasan atau angsuran Uang Pengganti sesuai dengan kesepakatan; dan b. terpidana memiliki harta benda untuk membayar Uang Pengganti.
