Pasal 7
BAB 6 — KEPATUHAN PENYAMPAIAN LHKPN DAN LHKASN
(1) Kepatuhan dalam memenuhi kewajiban LHKPN dan LHKASN menjadi salah satu pertimbangan dalam pengangkatan dan kepangkatan Pegawai ASN dalam Jabatan Pimpinan Tinggi (Pejabat Eselon I dan II), Jabatan Administrator (Pejabat Eselon III) dan Jabatan Fungsional. (2) Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) akan memperhatikan dan melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan tidak mengusulkan calon pejabat yang tidak memenuhi unsur kepatuhan. (3) Pengangkatan dan kepangkatan Wajib Lapor LHPKN dan LHKASN dalam Jabatan Pimpinan Tinggi (Pejabat Eselon I dan II), Jabatan Administrator (Pejabat Eselon III) dan Jabatan Fungsional akan ditinjau kembali (ditunda/dibatalkan) apabila yang bersangkutan tidak memenuhi kewajiban penyampaian LHKPN dan LHKASN.
(4) Wajib Lapor LHKPN yang belum memenuhi kepatuhan penyampaian LHKPN tidak dapat diusulkan kepada Tim Penilai Akhir (TPA) untuk Jabatan Pimpinan Tinggi (Jabatan Struktural Eselon I) atau jabatan yang setara.
