PERBAN
Peraturan Badan Nomor 19 Tahun 2012 tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA KOMISI KODE ETIK...
Pasal 68
BAB 5 — TATA CARA PENEGAKAN KEPP
(1) Rekomendasi Komisi Banding bersifat final dan diajukan oleh Sekretariat KKEP fungsi Wabprof kepada pejabat pembentuk Komisi Banding paling lama 5 (lima) hari kerja untuk pengambilan keputusan. (2) Pejabat pembentuk Komisi Banding paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja telah mengambil keputusan dengan menerbitkan Keputusan tentang Penjatuhan Hukuman Terhadap Pelanggar dan menyerahkan kepada Sekretariat KKEP fungsi Wabprof.
