PERBAN
Peraturan Badan Nomor 19 Tahun 2012 tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA KOMISI KODE ETIK...
Pasal 67
BAB 5 — TATA CARA PENEGAKAN KEPP
(1) Rekomendasi Putusan Komisi Banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 huruf d berupa: a. menolak permohonan banding; atau b. menerima permohonan banding. (2) Menolak permohonan banding sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa: a. menguatkan Putusan Sidang KKEP; atau b. memberatkan sanksi Putusan Sidang KKEP. (3) Menerima permohonan banding sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b berupa: a. pengurangan sanksi Putusan Sidang KKEP; atau b. pembebasan dari penjatuhan sanksi KEPP.
