PERBAN
Peraturan Badan Nomor 19 Tahun 2012 tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA KOMISI KODE ETIK...
Pasal 55
BAB 5 — TATA CARA PENEGAKAN KEPP
(1) Dalam menjatuhkan putusan sidang didasarkan pada keyakinan KKEP yang didukung sekurang-kurangnya 2 (dua) alat bukti yang sah bahwa pelanggaran KEPP benar-benar terjadi dan Terduga Pelanggar yang melakukan pelanggaran. (2) Alat bukti yang sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. keterangan Saksi; b. Keterangan Ahli; c. surat/dokumen; d. bukti elektronik; e. petunjuk; dan f. keterangan Terduga Pelanggar.
