Pasal 54
BAB 5 — TATA CARA PENEGAKAN KEPP
Tahapan dalam pelaksanaan Sidang KKEP sebagai berikut: a. Penuntut, Sekretaris, dan Pendamping sudah berada di ruang sidang sebelum sidang dimulai; b. perangkat KKEP mengambil tempat yang telah ditentukan di ruang sidang; c. Ketua KKEP membuka sidang; d. Sekretaris membacakan tata tertib sidang; e. Ketua KKEP memerintahkan Penuntut untuk menghadapkan Terduga Pelanggar ke depan persidangan; f. Ketua Sidang Komisi menanyakan identitas Terduga Pelanggar, menanyakan kesehatan dan kesediaan Terduga Pelanggar untuk diperiksa; g. Ketua KKEP memerintahkan Penuntut membacakan persangkaan terhadap Terduga Pelanggar; h. Ketua KKEP menanyakan kepada Terduga Pelanggar/Pendamping apakah telah mengerti dan akan mengajukan eksepsi/bantahan secara lisan atau tertulis; i. Ketua KKEP memberikan kesempatan kepada Terduga Pelanggar/ Pendamping untuk menyiapkan eksepsi/bantahan, apabila Terduga Pelanggar/Pendamping menggunakan hak eksepsi secara tertulis; j. Terduga Pelanggar/Pendamping membaca eksepsi/bantahan dan selanjutnya menyerahkan eksepsi/bantahan kepada Ketua KKEP dan penuntut; k. Ketua KKEP membacakan Putusan Sela, apabila eksepsi/bantahan diterima sidang ditunda, dan apabila ditolak Sidang dilanjutkan; l. Ketua KKEP memerintahkan Penuntut untuk menghadapkan saksi- saksi dan barang bukti guna dilakukan pemeriksaan; m. Ketua KKEP memerintahkan Penuntut untuk menghadapkan Terduga Pelanggar guna dilakukan pemeriksaan; n. Ketua KKEP menanyakan kepada Terduga Pelanggar/Pendamping, apakah akan menghadirkan Saksi atau barang bukti yang menguntungkan; o. Penuntut membacakan tuntutan; p. Terduga Pelanggar/Pendamping menyampaikan pembelaan; dan q. Ketua KKEP membacakan Putusan.
