PERBAN
Peraturan Badan Nomor 19 Tahun 2012 tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA KOMISI KODE ETIK...
Pasal 36
BAB 5 — TATA CARA PENEGAKAN KEPP
(1) Audit Investigasi dilaksanakan dengan cara: a. wawancara terhadap terduga Pelanggar dan Saksi; b. mencari, mengumpulkan dan mencatat bukti-bukti yang memiliki hubungan dengan pelanggaran KEPP; c. memeriksa, meneliti dan menganalisis dokumen yang memiliki hubungan dengan dugaan Pelanggaran KEPP; dan d. mendatangi tempat-tempat yang berhubungan dengan pelanggaran KEPP. (2) Pelaksanaan audit dibuat dalam bentuk laporan hasil audit investigasi, dan dilaporkan kepada pejabat yang menerbitkan surat perintah. (3) Format laporan hasil audit investigasi tercantum dalam lampiran “E” yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini.
