PERBAN
Peraturan Badan Nomor 19 Tahun 2012 tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA KOMISI KODE ETIK...
Pasal 35
BAB 5 — TATA CARA PENEGAKAN KEPP
(1) Audit investigasi dilaksanakan oleh Akreditor Divpropam Polri, Bidpropam Polda, dan Sipropam Polres sesuai dengan kewenangannya. (2) Akreditor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki kompetensi standar kualifikasi dengan sertifikat yang ditetapkan oleh Kadivpropam Polri. (3) Dalam hal tertentu, audit investigasi dapat dilaksanakan bersama pengemban fungsi terkait di lingkungan Polri.
