PERBAN
Peraturan Badan Nomor 19-pojk-03-2015 Tahun 2015 tentang Penerbitan Dan Persyaratan Reksa Dana Syariah
Pasal 37
BAB 7 — REKSA DANA SYARIAH BERBASIS SUKUK
Manajer Investasi yang mengelola Reksa Dana Syariah Berbasis Sukuk wajib menentukan komposisi portofolio dengan ketentuan paling sedikit 85% (delapan puluh lima persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana Syariah diinvestasikan pada: a. Sukuk yang ditawarkan di INDONESIA melalui Penawaran Umum; b. Surat Berharga Syariah Negara; dan/atau c. surat berharga komersial syariah yang jatuh temponya 1 (satu) tahun atau lebih dan masuk dalam kategori layak
investasi (investment grade) serta dimasukkan dalam Penitipan Kolektif pada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian oleh penerbit surat berharga komersial syariah.
