PERBAN
Peraturan Badan Nomor 19-pojk-03-2015 Tahun 2015 tentang Penerbitan Dan Persyaratan Reksa Dana Syariah
Pasal 36
BAB 7 — REKSA DANA SYARIAH BERBASIS SUKUK
(1) Masa penawaran maupun jumlah saham atau Unit Penyertaan Reksa Dana Syariah Berbasis Sukuk yang ditawarkan dapat bersifat terus menerus atau terbatas. (2) Sifat masa penawaran maupun jumlah saham atau Unit Penyertaan Reksa Dana Syariah Berbasis Sukuk yang ditawarkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dimuat dalam kontrak Reksa Dana Syariah Berbasis Sukuk.
