PERBAN
Peraturan Badan Nomor 19-pojk-03-2014 Tahun 2014 tentang Layanan Keuangan Tanpa Kantor Dalam...
Pasal 4
BAB 2 — PRODUK LAKU PANDAI
Produk yang dapat disediakan oleh Lembaga Jasa Keuangan yang menyelenggarakan Laku Pandai antara lain: a. Tabungan; b. Kredit atau pembiayaan untuk nasabah mikro; c. Asuransi mikro; dan/atau d. Produk keuangan lainnya berdasarkan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan.
