PERBAN
Peraturan Badan Nomor 19-pojk-03-2014 Tahun 2014 tentang Layanan Keuangan Tanpa Kantor Dalam...
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Setiap Lembaga Jasa Keuangan yang menjadi penyelenggara Laku Pandai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) wajib memperoleh persetujuan terlebih dahulu dari Otoritas Jasa Keuangan. (2) Lembaga Jasa Keuangan yang dapat mengajukan permohonan menjadi penyelenggara Laku Pandai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah: a. Bank; b. Perusahaan asuransi atau perusahaan asuransi syariah; c. Lembaga Jasa Keuangan selain sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b. www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang telah disetujui untuk menjadi penyelenggara Laku Pandai wajib menerapkan manajemen risiko dan prinsip kehati-hatian dalam menyelenggarakan Laku Pandai.
