PERBAN
Peraturan Badan Nomor 19-pojk-03-2014 Tahun 2014 tentang Layanan Keuangan Tanpa Kantor Dalam...
Pasal 33
BAB 6 — PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO TEKNOLOGI INFORMASI
(1) Bank wajib menerapkan prinsip-prinsip pengendalian pengamanan data nasabah dan transaksi e-banking pada sistem elektronik untuk penyelenggaraan Laku Pandai sebagaimana dimaksud dalam ketentuan mengenai penerapan manajemen risiko dalam penggunaan teknologi informasi bagi Bank. (2) Dalam pelaksanaan prinsip keaslian (authentication), Bank penyelenggara Laku Pandai paling sedikit MENETAPKAN dua faktor keaslian (two factor authentication). (3) Dalam pelaksanaan prinsip tidak dapat diingkari (non repudiation), Bank penyelenggara Laku Pandai paling sedikit menerapkan messaging security dan end to end encryption.
