PERBAN
Peraturan Badan Nomor 19-pojk-03-2014 Tahun 2014 tentang Layanan Keuangan Tanpa Kantor Dalam...
Pasal 32
BAB 5 — PENERAPAN CUSTOMER DUE DILIGENCE (CDD)
(1) Bank wajib membuat dan menyimpan daftar nasabah tabungan dengan karakteristik BSA yang pembukaan rekeningnya dilakukan melalui prosedur CDD yang lebih sederhana. (2) Dalam hal tabungan nasabah tidak lagi memenuhi karakteristik BSA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5), Bank dengan bantuan Agen wajib melakukan CDD ulang melalui prosedur CDD sebagaimana dimaksud dalam ketentuan mengenai penerapan program anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme bagi Bank. www.djpp.kemenkumham.go.id
