Pasal 19
BAB 4 — KERJASAMA BANK PENYELENGGARA LAKU PANDAI DENGAN AGEN
(1) Agen melayani nasabah dan/atau calon nasabah sesuai dengan cakupan layanan yang dicantumkan dalam perjanjian kerjasama. (2) Cakupan layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari: a. transaksi terkait tabungan dengan karakteristik BSA, meliputi pembukaan rekening, penyetoran dan penarikan tunai, pemindahbukuan, pembayaran tagihan, transfer dana, pengecekan saldo, dan/atau penutupan rekening; b. transaksi terkait kredit atau pembiayaan kepada nasabah mikro meliputi penerimaan dokumen permohonan, penyaluran pencairan, penagihan atau penerimaan pembayaran angsuran dan/atau pelunasan pokok; c. transaksi terkait tabungan selain tabungan dengan karakteristik BSA meliputi penyetoran dan penarikan tunai, pemindahbukuan, pembayaran, dan/atau transfer dana; d. transaksi terkait layanan atau jasa keuangan lain sesuai ketentuan yang berlaku. (3) Agen tertentu dapat melakukan lebih dari satu layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berdasarkan klasifikasi Agen. www.djpp.kemenkumham.go.id
(4) Klasifikasi Agen sesuai cakupan layanan ditetapkan sebagai berikut: a. klasifikasi A adalah Agen yang dapat melayani nasabah untuk transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a; b. klasifikasi B adalah Agen yang dapat melayani nasabah untuk transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b; c. klasifikasi C adalah Agen yang dapat melayani nasabah untuk transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf c; d. klasifikasi D adalah Agen yang dapat melayani nasabah untuk transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, huruf b, dan huruf c; e. klasifikasi E adalah Agen yang dapat melayani nasabah untuk transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, huruf c, dan huruf d; f. klasifikasi F adalah Agen yang dapat melayani nasabah untuk transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, huruf b, dan huruf d; g. klasifikasi G adalah Agen yang dapat melayani nasabah untuk transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d. (5) Agen yang baru pertama kali bekerjasama dengan Bank penyelenggara Laku Pandai harus mulai dari klasifikasi A dan perpindahan pada klasifikasi lainnya ditetapkan sesuai kebijakan Bank. (6) Bank wajib memiliki kebijakan yang mengatur persyaratan dan mekanisme bagi Agen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan penetapan klasifikasi Agen sebagaimana dimaksud pada ayat (4). (7) Bank wajib MENETAPKAN batas nominal layanan kepada nasabah untuk transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c per hari per nasabah dengan mempertimbangkan kondisi tertentu dari Agen. (8) Bank MENETAPKAN batas nominal layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) kepada Agen paling banyak Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) per hari per nasabah.
