PERBAN
Peraturan Badan Nomor 19-pojk-03-2014 Tahun 2014 tentang Layanan Keuangan Tanpa Kantor Dalam...
Pasal 18
BAB 4 — KERJASAMA BANK PENYELENGGARA LAKU PANDAI DENGAN AGEN
Badan hukum yang dapat menjadi Agen harus memenuhi persyaratan paling sedikit sebagai berikut: www.djpp.kemenkumham.go.id
a. berbadan hukum INDONESIA yang:
- diawasi oleh otoritas pengatur dan pengawas dan diperkenankan melakukan kegiatan di bidang keuangan; atau
- merupakan perusahaan dagang yang memiliki jaringan retail outlet; b. memiliki reputasi, kredibilitas, dan kinerja yang baik; c. memiliki usaha yang menetap di satu lokasi dan masih berlangsung, paling singkat 2 (dua) tahun; d. mampu melakukan manajemen likuiditas sesuai yang dipersyaratkan oleh Bank penyelenggara Laku Pandai; e. mampu menyediakan sumber daya manusia yang mempunyai kemampuan teknis untuk mendukung penyelenggaraan Laku Pandai; f. memiliki teknologi informasi yang memadai untuk mendukung penyelenggaraan Laku Pandai; dan g. lulus proses uji tuntas (due diligence) oleh Bank penyelenggara Laku Pandai.
