PERBAN
Peraturan Badan Nomor 19-12-pbi-2017 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Teknologi Finansial
Pasal 23
BAB 10 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Bank INDONESIA dapat menyampaikan informasi dan/atau rekomendasi kepada otoritas yang berwenang dalam hal Penyelenggara Teknologi Finansial melanggar Peraturan Bank INDONESIA ini atau ketentuan peraturan perundang-
undangan lainnya.
