PERBAN
Peraturan Badan Nomor 19-12-pbi-2017 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Teknologi Finansial
Pasal 22
BAB 9 — SANKSI
Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dan/atau Pasal 26, selain dikenakan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3) juga dapat dikenakan sanksi berupa perintah untuk menghentikan kerja samanya.
