Pasal 12
BAB 4 — REGULATORY SANDBOX
(1) Bank INDONESIA MENETAPKAN jangka waktu tertentu bagi Penyelenggara Teknologi Finansial untuk melakukan uji coba dalam Regulatory Sandbox sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11. (2) Setelah jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir, Bank INDONESIA MENETAPKAN status hasil uji coba Penyelenggara Teknologi Finansial berupa: a. berhasil; b. tidak berhasil; atau c. status lain yang ditetapkan Bank INDONESIA. (3) Dalam hal uji coba dinyatakan berhasil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan produk, layanan, teknologi, dan/atau model bisnisnya termasuk Teknologi Finansial kategori sistem pembayaran maka Penyelenggara Teknologi Finansial dilarang memasarkan produk, layanan, teknologi, dan/atau model bisnis yang diujicobakan sebelum terlebih dahulu mengajukan permohonan izin dan/atau persetujuan sesuai dengan ketentuan Bank INDONESIA yang mengatur mengenai penyelenggaraan pemrosesan transaksi pembayaran.
(4) Dalam hal uji coba dinyatakan tidak berhasil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan produk, layanan, teknologi, dan/atau model bisnisnya termasuk Teknologi Finansial kategori sistem pembayaran maka Penyelenggara Teknologi Finansial dilarang memasarkan produk dan/atau layanan serta menggunakan teknologi dan/atau model bisnis yang diujicobakan. (5) Dalam hal produk, layanan, teknologi, dan/atau model bisnisnya termasuk Teknologi Finansial selain kategori sistem pembayaran, Bank INDONESIA dapat menyampaikan status hasil uji coba Penyelenggara Teknologi Finansial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada otoritas yang berwenang.
