Pasal 11
BAB 4 — REGULATORY SANDBOX
(1) Guna memberi ruang bagi Penyelenggara Teknologi Finansial untuk memastikan lebih lanjut bahwa produk, layanan, teknologi, dan/atau model bisnisnya telah memenuhi kriteria Teknologi Finansial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), Bank
INDONESIA menyelenggarakan Regulatory Sandbox. (2) Bank INDONESIA MENETAPKAN Penyelenggara Teknologi Finansial beserta produk, layanan, teknologi, dan/atau model bisnisnya untuk diuji coba dalam Regulatory Sandbox. (3) Penyelenggara Teknologi Finansial beserta produk, layanan, teknologi, dan/atau model bisnisnya yang dapat ditetapkan masuk dalam Regulatory Sandbox harus merupakan Penyelenggara Teknologi Finansial yang telah terdaftar di Bank INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) atau telah menyampaikan informasi kepada Bank INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3).
