Pasal 14
BAB 3 — TRANSAKSI KEUANGAN BANK ACCD
(1) Bank ACCD INDONESIA dapat memberikan Pembiayaan Perdagangan dalam mata uang negara mitra kepada nasabah Importir/Eksportir INDONESIA. (2) Penyediaan dana dalam mata uang negara mitra untuk Pembiayaan Perdagangan oleh Bank ACCD INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui: a. transaksi rupiah atau valuta asing terhadap mata uang negara mitra melalui transaksi spot, forward, dan swap; dan/atau b. pinjaman langsung (direct borrowing), dengan Bank ACCD INDONESIA dan/atau Bank ACCD Negara Mitra. (3) Jumlah nominal penyediaan dana dalam mata uang negara mitra untuk Pembiayaan Perdagangan oleh Bank ACCD INDONESIA yang bersumber dari pinjaman langsung (direct borrowing) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilarang melebihi nominal Underlying Transaksi. (4) Jangka waktu pinjaman langsung (direct borrowing) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dari Bank ACCD INDONESIA dan/atau Bank ACCD Negara Mitra dilarang melebihi jangka waktu 1 (satu) tahun dan dilarang melebihi jangka waktu Underlying Transaksi. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai Pembiayaan Perdagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
