Pasal 13
BAB 3 — TRANSAKSI KEUANGAN BANK ACCD
(1) Penyelesaian transaksi rupiah atau valuta asing terhadap mata uang negara mitra antara Bank ACCD INDONESIA dengan Bank ACCD INDONESIA dan/atau Bank ACCD Negara Mitra melalui transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (5), dapat dilakukan dengan pemindahan dana pokok secara penuh atau secara netting. (2) Penyelesaian transaksi rupiah atau valuta asing terhadap mata uang negara mitra yang dilakukan secara netting sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya berlaku untuk: a. perpanjangan transaksi (rollover); b. percepatan penyelesaian transaksi (early termination); dan c. pengakhiran transaksi (unwind/cancel up). (3) Perpanjangan transaksi (rollover), percepatan penyelesaian transaksi (early termination) dan pengakhiran transaksi (unwind/cancel up) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan tanpa Underlying Transaksi. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelesaian transaksi rupiah atau valuta asing terhadap mata uang negara mitra sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
