PERBAN
Peraturan Badan Nomor 19-10-pbi-2017 Tahun 2017 tentang Penerapan Anti Pencucian Uang dan...
Pasal 49
BAB 6 — KERJA SAMA DAN PENGEMBANGAN PRODUK ATAU TEKNOLOGI BARU
(1) Penyelenggara wajib mengumpulkan informasi mengenai pihak yang akan diajak bekerja sama dan melakukan penilaian dampak pelaksanaan hubungan kerja sama terhadap profil risiko Penyelenggara dalam APU dan PPT sebelum melakukan hubungan kerja sama dengan pihak lain. (2) Dalam kerja sama Transfer Dana, penyelenggara pengirim yang menyediakan jasa Transfer Dana lintas negara wajib: a. menolak untuk melakukan kerja sama dengan shell bank; dan b. memastikan bahwa pihak yang melakukan kerja sama tidak mengizinkan rekeningnya digunakan oleh shell bank.
