PERBAN
Peraturan Badan Nomor 19-10-pbi-2017 Tahun 2017 tentang Penerapan Anti Pencucian Uang dan...
Pasal 48
BAB 5 — ANTI TIPPING-OFF
(1) Dewan Komisaris, Direksi, pengurus, dan/atau pegawai Penyelenggara dilarang memberitahukan kepada Pengguna Jasa atau pihak lain manapun, baik secara langsung maupun tidak langsung, dengan cara apapun mengenai laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan yang sedang disusun atau telah disampaikan kepada PPATK. (2) Penyelenggara wajib menjaga kerahasiaan informasi dalam pelaksanaan CDD dengan memperhatikan ketentuan anti tipping-off sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG yang mengatur mengenai pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang. (3) Ketentuan mengenai larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku untuk pemberian informasi kepada Bank INDONESIA.
