PERBAN
Peraturan Badan Nomor 183-ka-ix-2012 Tahun 2012 tentang PEMBENTUKAN PERATURAN DAN KEPUTUSAN DI...
Pasal 8
(1) Penyusunan rancangan peraturan dan keputusan dilakukan sesuai dengan teknik penyusunan peraturan perundang-undangan. (2) Ketentuan mengenai teknik penyusunan rancangan peraturan dan keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dengan peraturan ini. (3) Format Keputusan yang terkait dengan kepegawaian dapat mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan dan peraturan instansi yang membidangi kepegawaian.
