PERBAN
Peraturan Badan Nomor 183-ka-ix-2012 Tahun 2012 tentang PEMBENTUKAN PERATURAN DAN KEPUTUSAN DI...
Pasal 7
(1) Proses penyusunan Keputusan Kepala BATAN berlaku mutatis mutandis sesuai dengan proses penyusunan Peraturan Kepala BATAN. (2) Keputusan yang ditetapkan oleh Pejabat selain Kepala BATAN, proses penyusunannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan dapat dikoordinasikan dengan Unit Kerja yang membidangi hukum. (3) Pejabat selain Kepala BATAN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah Pejabat yang oleh peraturan perundang-undangan diberikan kewenangan untuk menerbitkan suatu keputusan yang berkonsekuensi hukum.
