PERBAN
Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2023 tentang DANA KAMPANYE PEMILIHAN UMUM
Pasal 63
BAB 5 — DANA KAMPANYE PEMILU ANGGOTA DPD
(1) Dana Kampanye dalam bentuk barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 huruf b, dicatat berdasarkan harga pasar yang wajar pada saat sumbangan diterima. (2) Selain dicatat berdasarkan harga pasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dana Kampanye dalam bentuk barang dapat juga dicatat berdasarkan nilai yang wajar. (3) Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi benda berwujud atau tidak berwujud, bergerak atau tidak bergerak, dapat dihabiskan atau tidak dapat dihabiskan, yang dapat dipakai, dipergunakan atau dimanfaatkan, dan dapat dikonversikan dalam bentuk uang.
