Pasal 62
BAB 5 — DANA KAMPANYE PEMILU ANGGOTA DPD
(1) Calon Anggota DPD wajib menutup RKDK pada Bank Umum 1 (satu) Hari setelah penutupan pembukuan LPPDK sampai dengan 1 (satu) Hari sebelum penyampaian Laporan Dana Kampanye kepada KAP. (2) Penutupan RKDK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Calon Anggota DPD dengan menyampaikan surat permohonan penutupan RKDK kepada Bank Umum yang dibuat dengan menggunakan formulir CONTOH SURAT PERMOHONAN PENUTUPAN RKDK CALON ANGGOTA DPD. (3) Ketentuan mengenai formulir CONTOH SURAT PERMOHONAN PENUTUPAN RKDK CALON ANGGOTA DPD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran XVII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini. (4) Penutupan RKDK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dibuktikan dengan surat pernyataan dari Bank Umum. (5) Calon Anggota DPD wajib menyampaikan surat pernyataan dari Bank Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kepada KPU Provinsi 1 (satu) Hari setelah menerima surat pernyataan dari Bank Umum.
