PERBAN
Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2023 tentang DANA KAMPANYE PEMILIHAN UMUM
Pasal 4
BAB 2 — TAHAPAN DANA KAMPANYE PEMILU
Ketentuan mengenai program dan jadwal kegiatan tahapan Dana Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini.
