PERBAN
Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2023 tentang DANA KAMPANYE PEMILIHAN UMUM
Pasal 3
BAB 2 — TAHAPAN DANA KAMPANYE PEMILU
(1) Tahapan Dana Kampanye Pemilu meliputi: a. pembukuan Dana Kampanye; b. pelaporan Dana Kampanye; dan c. audit Laporan Dana Kampanye. (2) Pelaporan Dana Kampanye Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi LADK, LPSDK, dan LPPDK. (3) Audit Laporan Dana Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan audit Laporan Dana Kampanye yang dilakukan oleh KAP yang ditunjuk oleh KPU.
