Pasal 38
BAB 4 — DANA KAMPANYE PEMILU ANGGOTA DPR, DPRD PROVINSI, DAN DPRD KABUPATEN/KOTA
(1) Partai Politik Peserta Pemilu tingkat pusat, tingkat provinsi dan tingkat kabupaten/kota wajib menutup RKDK pada Bank Umum 1 (satu) Hari setelah penutupan pembukuan LPPDK sampai dengan 1 (satu) Hari sebelum penyampaian Laporan Dana Kampanye kepada KAP. (2) Penutupan RKDK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Partai Politik Peserta Pemilu tingkat pusat, tingkat provinsi dan tingkat kabupaten/kota dengan menyampaikan surat permohonan penutupan RKDK kepada Bank Umum yang dibuat dengan menggunakan formulir CONTOH SURAT PERMOHONAN PENUTUPAN RKDK PARTAI POLITIK. (3) Ketentuan mengenai formulir CONTOH SURAT PERMOHONAN PENUTUPAN RKDK PARTAI POLITIK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran XII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini. (4) Penutupan RKDK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dibuktikan dengan surat pernyataan dari Bank Umum. (5) Partai Politik Peserta Pemilu tingkat pusat, tingkat provinsi, dan tingkat kabupaten/kota wajib menyampaikan surat pernyataan dari Bank Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kepada KPU, KPU Provinsi, dan/atau KPU Kabupaten/Kota 1 (satu) Hari setelah menerima surat pernyataan dari Bank Umum.
