Pasal 37
BAB 4 — DANA KAMPANYE PEMILU ANGGOTA DPR, DPRD PROVINSI, DAN DPRD KABUPATEN/KOTA
(1) Partai Politik Peserta Pemilu tingkat pusat, tingkat provinsi dan tingkat kabupaten/kota harus membuka RKDK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2) pada Bank Umum. (2) RKDK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuka atas nama Partai Politik Peserta Pemilu dan terpisah dari rekening Partai Politik. (3) Pembukaan RKDK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan sejak Partai Politik ditetapkan sebagai Peserta Pemilu sampai dengan 1 (satu) Hari sebelum dimulainya masa Kampanye. (4) Pembukaan RKDK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilengkapi dengan surat pengantar pembukaan RKDK yang diterbitkan oleh KPU yang dibuat dengan
menggunakan formulir MODEL-SURAT PENGANTAR PEMBUKAAN RKDK PARTAI POLITIK. (5) Ketentuan mengenai formulir MODEL-SURAT PENGANTAR PEMBUKAAN RKDK PARTAI POLITIK sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tercantum dalam Lampiran XI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini. (6) Partai Politik Peserta Pemilu dapat menunjuk petugas untuk mengelola RKDK sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (7) Pengelola RKDK sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilengkapi dengan surat pernyataan dari pengurus Partai Politik. (8) Partai Politik Peserta Pemilu tingkat pusat, tingkat provinsi dan tingkat kabupaten/kota membuka dan melaporkan hanya 1 (satu) nomor RKDK kepada KPU, KPU Provinsi, dan/atau KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan tingkatannya. (9) Salinan RKDK dan rekening koran menjadi lampiran pada LADK dan LPPDK. (10) RKDK Partai Politik Peserta Pemilu tidak dapat ditarik dan/atau dilakukan penggantian.
