Pasal 23
BAB 3 — DANA KAMPANYE PEMILU PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN
(1) LADK Pasangan Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) huruf a memuat informasi: a. RKDK; b. saldo awal RKDK atau saldo pembukaan dan sumber perolehan;
c. saldo awal pembukuan yang merupakan sisa saldo hasil penerimaan sumbangan dan pengeluaran untuk kegiatan Kampanye apabila diterima sebelum periode pembukuan; d. catatan penerimaan dan pengeluaran Pasangan Calon termasuk sebelum pembukaan RKDK; e. nomor pokok wajib pajak masing-masing Pasangan Calon; dan f. bukti penerimaan dan pengeluaran yang dapat dipertanggungjawabkan. (2) Periode pembukuan LADK dimulai sejak 3 (tiga) Hari setelah Pasangan Calon ditetapkan sebagai Peserta Pemilu dan ditutup 1 (satu) Hari sebelum penyampaian LADK. (3) LADK Pasangan Calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dengan menggunakan formulir MODEL-LADK PASANGAN CALON. (4) Ketentuan mengenai formulir MODEL-LADK PASANGAN CALON sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini. (5) LADK Pasangan Calon dan Tim Kampanye tingkat nasional ditandatangani oleh Pasangan Calon, ketua Tim Kampanye, dan bendahara Tim Kampanye. (6) LADK Pasangan Calon dan Tim Kampanye tingkat provinsi dan kabupaten/kota ditandatangani oleh ketua Tim Kampanye dan bendahara Tim Kampanye sesuai dengan tingkatannya.
