PERBAN
Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2023 tentang DANA KAMPANYE PEMILIHAN UMUM
Pasal 22
BAB 3 — DANA KAMPANYE PEMILU PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN
(1) Laporan Dana Kampanye Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN terdiri dari: a. LADK; b. LPSDK; dan c. LPPDK. (2) Laporan Dana Kampanye PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat informasi keuangan berupa seluruh transaksi penerimaan dan/atau pengeluaran yang digunakan oleh Pasangan Calon dan Tim Kampanye untuk membiayai kegiatan Kampanye. (3) Laporan Dana Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan gabungan dari Laporan Dana Kampanye Pasangan Calon dan Tim Kampanye tingkat nasional, provinsi, dan/atau kabupaten/kota.
