PERBAN
Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2023 tentang DANA KAMPANYE PEMILIHAN UMUM
Pasal 117
BAB 12 — LARANGAN DAN SANKSI
KAP yang ditetapkan dilarang melibatkan: a. Tim Kampanye atau petugas Kampanye Peserta Pemilu; b. pihak yang terlibat dalam penggalangan dana atau pengeluaran uang atau penyimpanan kekayaan Peserta Pemilu; c. orang yang mempunyai hubungan khusus atau afiliasi dengan Peserta Pemilu;
d. anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, pejabat Sekretariat Jenderal KPU, Sekretariat KPU Provinsi, dan Sekretariat KPU Kabupaten/Kota; dan e. pihak yang tidak berdomisili yang sama dengan tempat kedudukan KAP, kecuali domisili pihak tersebut masih dalam jarak tempuh yang normal dalam hubungan kerja sehari-hari, ke dalam struktur tim audit Dana Kampanye.
