Pasal 116
BAB 12 — LARANGAN DAN SANKSI
(1) Peserta Pemilu dan/atau Tim Kampanye dilarang menerima sumbangan Dana Kampanye atau bantuan lain untuk Kampanye yang bersumber dari: a. pihak asing; b. penyumbang atau pemberi bantuan yang tidak jelas identitasnya;
c. hasil tindak pidana yang telah terbukti berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan/atau bertujuan menyembunyikan atau menyamarkan hasil tindak pidana; dan d. pemerintah dan pemerintah daerah, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, pemerintah desa, dan badan usaha milik desa atau sebutan lain. (2) Peserta Pemilu dan/atau Tim Kampanye yang menerima sumbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1): a. dilarang menggunakan sumbangan Dana Kampanye tersebut; b. wajib melaporkannya kepada KPU; dan c. menyerahkan sumbangan tersebut ke kas negara paling lambat 14 (empat belas) Hari setelah masa Kampanye berakhir. (3) Pihak asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. warga negara asing; b. pemerintah asing; c. perusahaan asing yang didirikan di luar negeri dan/atau di INDONESIA yang seluruh sahamnya dimiliki asing; d. perusahaan di INDONESIA yang mayoritas sahamnya dimiliki asing atau sahamnya lebih dari 50% (lima puluh persen) dimiliki asing; e. lembaga swadaya masyarakat asing; dan f. organisasi masyarakat asing. (4) Penyumbang atau pemberi bantuan yang tidak jelas identitasnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. penyumbang yang menggunakan identitas orang lain; dan b. penyumbang yang menurut kewajaran dan kepatuhan tidak memiliki kemampuan untuk memberikan sumbangan sebesar yang diterima oleh pelaksana Kampanye. (5) Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c sesuai dengan ketentuan dalam UNDANG-UNDANG yang mengatur mengenai pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang serta tindak pidana lain seperti judi dan perdagangan narkotika.
