PERBAN
Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2018 tentang Layanan Penyelesaian Sengketa Kontrak Pengadaan...
Pasal 8
BAB 4 — PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN, FUNGSI DAN KEWENANGAN
(1) Dalam rangka melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Layanan Penyelesaian Sengketa Kontrak Pengadaan memiliki kewenangan untuk melakukan: a. meminta dokumen; dan/atau b. memanggil dan menghadirkan saksi, pemberi keterangan ahli dan/atau setiap orang yang dianggap mengetahui Sengketa Kontrak Pengadaan yang sedang ditangani Layanan Penyelesaian Sengketa Kontrak Pengadaan.
