PERBAN
Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2018 tentang Layanan Penyelesaian Sengketa Kontrak Pengadaan...
Pasal 6
BAB 4 — PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN, FUNGSI DAN KEWENANGAN
(1) Layanan Penyelesaian Sengketa Kontrak Pengadaan diselenggarakan oleh LKPP cq Kedeputian Bidang Hukum dan Penyelesaian Sanggah. (2) Pelaksanaan Layanan Penyelesaian Sengketa Kontrak Pengadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan di domisili LKPP atau tempat lain yang
ditetapkan oleh Penanggung Jawab Layanan.
