Pasal 35
BAB 10 — PROSEDUR ARBITRASE
(1) Para Pihak yang menghadiri Arbitrase adalah Para Pihak yang menandatangani kontrak. (2) Para Pihak dapat didampingi atau diwakili oleh Kuasanya. (3) Kuasa yang hadir wajib menunjukan Surat Kuasa Khusus dari Para Pihak yang didampingi atau diwakilinya. (4) Para Pihak menyampaikan identitas Kuasa yang mendampingi atau mewakilinya kepada Sekretaris Layanan sebelum pertemuan Arbitrase dengan kehadiran Kuasa dari Para Pihak tersebut. (5) Biaya Kuasa Para Pihak dibebankan kepada Para Pihak. (6) Jika Kuasa dari Para Pihak tidak menunjukkan Surat Kuasa Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Arbiter atau Majelis Arbiter berhak menolak kehadiran kuasa dari Para Pihak dan MEMUTUSKAN Para Pihak
untuk hadir sendiri dalam proses Arbitrase.
