Pasal 32
BAB 9 — PROSEDUR MEDIASI ATAU KONSILIASI
(1) Mediasi atau Konsiliasi berakhir bilamana: a. Para Pihak menandatangani Akta Perdamaian; b. Mediator atau Konsiliator menyatakan Mediasi atau Konsiliasi tidak berhasil; c. salah satu pihak menyatakan mengundurkan diri dari proses Mediasi atau Konsiliasi secara tertulis kepada Mediator atau Konsiliator dan Para Pihak lainnya; d. termasuk dalam sengketa yang dikecualikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4; e. tidak beritikad baik dari salah satu Pihak atau kedua belah Pihak; atau f. melewati jangka waktu Mediasi atau Konsiliasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23. (2) Jika Mediasi berakhir maka Para Pihak dapat menempuh prosedur layanan penyelesaian sengketa Konsiliasi, kecuali yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf d, dan huruf e. (3) Jika Konsiliasi berakhir maka Para Pihak dapat menempuh prosedur layanan penyelesaian sengketa Arbitrase kecuali yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf d, dan huruf e.
