Pasal 22
BAB 8 — PENUNJUKAN MEDIATOR, KONSILIATOR, DAN ARBITER PADA PERKARA
(1) Para Pihak mengusulkan Mediator, Konsiliator atau Arbiter yang tercatat dalam Daftar Mediator, Konsiliator, dan Arbiter Layanan Penyelesaian Sengketa Kontrak Pengadaan. (2) Penunjukan Majelis Arbiter dilaksanakan sebagai berikut: a. masing masing pihak menunjuk Arbiter; b. kedua Arbiter yang telah ditunjuk tersebut menunjuk Arbiter ketiga; dan c. Ketua Majelis Arbriter dipilih oleh Anggota Majelis Arbriter. (3) Dalam hal tidak ada kesepakatan Para Pihak untuk mengusulkan Mediator, Konsiliator, atau Arbiter, maka Sekretaris Layanan menunjuk Mediator, Konsiliator, atau Arbiter. (4) Jika ada potensi konflik kepentingan dengan Para Pihak, Mediator, Konsiliator, atau Arbiter wajib mengundurkan diri. (5) Jika ada potensi konflik kepentingan dengan Para Pihak, Sekretaris Layanan mengganti Mediator, Konsiliator, atau Arbiter atas permintaan Para Pihak atau Keputusan Sekretaris Layanan. (6) Para pihak dilarang melakukan komunikasi dengan Mediator, Konsiliator, Arbiter, atau Majelis Arbitrase yang telah ditunjuk dalam bentuk apapun sehubungan dengan permohonan yang telah diajukan Para Pihak tersebut, kecuali: a. dalam hal komunikasi lisan, dihadiri atau disertai pihak lainnya; dan
b. dalam hal komunikasi tertulis, disertai suatu salinan yang secara bersamaan dikirimkan ke Para Pihak atau pihak lainnya dan kepada Sekretariat Layanan.
