PERBAN
Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2018 tentang Layanan Penyelesaian Sengketa Kontrak Pengadaan...
Pasal 16
BAB 5 — SUSUNAN PENYELENGGARA DAN PEMBIAYAAN
(1) Penanggung Jawab Layanan MENETAPKAN Pedoman Perilaku Mediator, Konsiliator, dan Arbiter. (2) Setiap Mediator, Konsiliator, atau Arbiter dalam menjalankan fungsinya wajib menaati Pedoman Perilaku Mediator, Konsiliator, atau Arbiter sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Mediator, Konsiliator, atau Arbiter yang melanggar Pedoman Perilaku Mediator, Konsiliator, atau Arbiter dikenakan sanksi pencabutan penetapan dari Daftar Mediator, Konsiliator, atau Arbiter oleh Penanggung Jawab Layanan.
