PERBAN
Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2014 tentang NORMA, STANDAR, KEBUTUHAN PENGADAAN DAN...
Pasal 34
BAB 3 — PENGADAAN, PENGEPAKAN, PENDISTRIBUSIAN DAN PENGAMANAN PERLENGKAPAN PENYELENGGARAAN PEMILU
(1) Untuk menghindari kerusakan Surat Suara dalam pengangkutan, setiap 1.000 (seribu) lembar Surat Suara dipak dalam kantong plastik kemudian dimasukkan ke dalam boks. (2) Di bagian luar boks diberi label daerah kabupaten/kota tujuan pengiriman, jumlah lembar Surat Suara dan nomor boks.
