PERBAN
Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2014 tentang NORMA, STANDAR, KEBUTUHAN PENGADAAN DAN...
Pasal 19
BAB 2 — JENIS, STANDAR DAN KEBUTUHAN PERLENGKAPAN PENYELENGGARAAN PEMILU
(1) TPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf g dibuat untuk pelaksanaan pemungutan suara, dan TPSLN dibuat untuk pemungutan suara bagi Warga Negara INDONESIA di luar negeri. (2) TPS dan TPSLN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memberikan kemudahan akses bagi penyandang disabilitas.
