PERBAN
Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2014 tentang NORMA, STANDAR, KEBUTUHAN PENGADAAN DAN...
Pasal 13
BAB 2 — JENIS, STANDAR DAN KEBUTUHAN PERLENGKAPAN PENYELENGGARAAN PEMILU
(1) Komposisi tinta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dapat dibuat dari bahan kimia atau bahan gambir. (2) Tinta dikemas dalam botol plastik berisi 30 cc/30 ml tahan tumpah dan tahan bocor (leakproof). (3) Botol dikemas dalam kotak yang terbuat dari kertas karton dengan ukuran disesuaikan dengan ukuran botol, diberi label logo KPU, dan instruksi cara penyimpanan dan petunjuk pemakaian. (4) Ketentuan teknis tentang Standar dan kebutuhan bentuk kemasan botol tinta diatur lebih lanjut dengan Keputusan KPU.
