PERBAN
Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2011 tentang PENGAWASAN DAN PEMERIKSAAN RUTIN DI LINGKUNGAN...
Pasal 15
BAB 4 — SASARAN WASRIK
Lingkungan pengendalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a, meliputi: a. penegakan integritas dan nilai etika; b. komitmen terhadap kompetensi; c. kepemimpinan yang kondusif; d. pembentukan struktur organisasi yang sesuai dengan kebutuhan; e. pendelegasian wewenang dan tanggung jawab yang tepat; f. penyusunan dan penerapan kebijakan yang sehat tentang pembinaan SDM; g. perwujudan peran aparat pengawasan intern di lingkungan Polri yang efektif dan efisien; dan h. hubungan kerja yang baik dengan instansi pemerintah terkait.
