PERBAN
Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2010 tentang PENERBITAN DAN PENGGUNAAN KARTU TANDA ANGGOTA DAN...
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Prinsip-prinsip dalam peraturan ini meliputi: a. legalitas, yaitu dalam setiap penerbitan dan penggunaan KTA dan KPI/S dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. transparan, yaitu dalam setiap proses penerbitan KTA dan KPI/S dilaksanakan secara terbuka, cepat, efektif dan efisien; dan c. akuntabel, yaitu dalam setiap penerbitan dan penggunaan KTA dan KPI/S dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan peruntukannya.
